Penetapan kedua tersangka ini dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka ARM (Abdul Rozak Muslim). Ade dan Siti diduga turut menikmati aliran uang dari kasus korupsi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019. Ade diduga menikmati uang suap dari kasus tersebut Rp750 juta, dan Siti mendapatkan Rp1,50 miliar.
Uang Rp750 juta diberikan langsung oleh Carsa AS (pihak swasta) kepada Ade yang sebelumnya Carsa AS berjanji akan memberikan sejumlah fee. Sedangkan Siti mendapatkan uang Rp1,50 miliar dari Carsa AS yang sebelumnya memberikan uang Rp9,2 miliar kepada tersangka Abdul Rozak Muslim atau ARM.
Dan tersangka ARM kemudian membagikannya ke sejumlah anggota DPRD Jawa Barat salah satunya Siti Aisyah Tuti Handayani. Setelah resmi ditetapkan tersangka, Ade dan Siti langsung dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih KPK. (ydh)