Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Sebut Kasad Sempat Konsultasi, Tapi Belum Lapor Harta Kekayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Sebut Kasad Sempat Konsultasi, Tapi Belum Lapor Harta Kekayaan
HeadlineHukumIndex berita

KPK Sebut Kasad Sempat Konsultasi, Tapi Belum Lapor Harta Kekayaan

Timur
Timur Published 21 Jun 2021, 10:45
Share
3 Min Read
Kasad dan Ketua KPK 1
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Komjen Pol. Firli Bahuri, saat bertemu medio 200 lalu. (Ist)
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pihak yang mewakili Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa sempat berkonsultasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun demikian, Kasad belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

KPK mengingatkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang.

“Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili Kasad dan konsultasi terkait LHKPN,” kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati pada wartawan, akhir pekan lalu (18/6/2021).

Dalam konsultasi itu, tim KPK telah menjelaskan pada pihak Kasad mengenai LHKPN. Tim KPK juga memberikan form isian efilling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Kasad memiliki akun elhkpn.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
Dukung Energi Terbarukan, Kasad Tinjau Pengelolaan Sampah Terpadu di Bali
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok

“Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor),” ujar Ipi.

Berdasarkan Undang-Undang, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian, seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

“KPK mengimbau PN (penyelenggara negara) patuh memenuhi kewajibannya,” terangnya.

Diberitakan, semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Jenderal TNI Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal TNI Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.

“Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor. KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Ipi, Kamis (17/6/2021).

Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara. Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

“Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” kata Ipi. (ibl/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasad Andika Perkasa, kpk, laporan kekayaan, laporan kekayaan LHKPN, LHKPN, TNI AD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Monas Siap-siap, BMKG Prediksi Hujan Siang Ini di Jakarta
Next Article benih bening lobster 1 Hanya untuk Budidaya, Begini Cara Tangkap Benih Bening Lobster

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?