indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pihak yang mewakili Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa sempat berkonsultasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun demikian, Kasad belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
KPK mengingatkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang.
“Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili Kasad dan konsultasi terkait LHKPN,” kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati pada wartawan, akhir pekan lalu (18/6/2021).
Dalam konsultasi itu, tim KPK telah menjelaskan pada pihak Kasad mengenai LHKPN. Tim KPK juga memberikan form isian efilling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Kasad memiliki akun elhkpn.
“Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor),” ujar Ipi.
Berdasarkan Undang-Undang, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian, seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.
“KPK mengimbau PN (penyelenggara negara) patuh memenuhi kewajibannya,” terangnya.
Diberitakan, semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Jenderal TNI Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal TNI Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.
“Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor. KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Ipi, Kamis (17/6/2021).
Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara. Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.
“Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” kata Ipi. (ibl/msb)