indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. Penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu, RHI, seorang Direktur PT ABAM, sebagaimana surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 28 Mei 2021,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (14/6).
Meskipun demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Sejatinya, tersangka tersebut sudah dipanggil secara patut oleh penyidik. “Tim penyidik sudah memanggil secara patut terhadap RHI, tapi yang bersangkutan melalui suratnya tidak bisa hadir karena alasan sakit. Kemudian yang bersangkutan meminta dilakukan penjadwalan ulang,” terang Lili.