Guruh menuturkan, polisi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan ke sebuah mobil di dekat vila tersebut. Sebanyak 4 orang diamankan dari penangkapan. “Setelah diinterogasi benar, mereka akan mengadakan pesta narkoba,” bebernya.
Kapolres menambahkan, polisi langsung menuju vila tersebut. Test urine pun dilakukan dan polisi mengamankan 27 orang, dan 5 di antaranya merupakan bandar besar di Kampung Bahari, yakni HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL.
“Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki dan 4 perempuan positif methapethamine. Yang ada di depan saya ini (22 orang) ada beberapa orang, ini ada peserta dari kampung bahari (yang ikut melakukan pesta sabu). Setelah dicek ternyata mereka semua positif,” ungkapnya.
Polisi pun menyita barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 3,78 gram, 1 klip plastik berisi 2 ekstasi, 2 klip sabu seberat 0,48 gram dan 0,40 gram, dan 3 bong. Atas perbuatannya, HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL dijerat Pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.