Menurut Basuki, yang perlu diputuskan dalam sidang pleno yakni substansi draft rekomendasi terkait Perspektif Sumber Daya Air untuk Pengembangan Calon Ibu Kota Negara, substansi draft rekomendasi terkait Pengendalian Erosi dan Sedimentasi untuk Pelestarian Fungsi Waduk, substansi draft rekomendasi terkait Penyusunan Metodologi Indeks Ketahanan Air, serta Penetapan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2021.
Menteri PUPR, menambahkan, di tahun 2021, Dewan SDA Nasional akan melakukan penyusunan matriks tindak lanjut pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA, penyiapan masukan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan SDA, dan fasilitasi peran pemda dalam penyusunan ketahanan air nasional.
“Adapun tindak lanjut dari kegiatan tersebut akan mulai dilaksanakan sesuai timeline yang telah disusun,” ujarnya.
Rancangan Peraturan Presiden (Raperpes) tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA, yang disampaikan dalam sidang pleno ini merupakan 1 dari 8 realisasi kegiatan kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2020 yang disampaikan dalam sidang pleno.

