Kedua, penyusunan matriks tindak lanjut pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA. ”Telah dilakukan koordinasi penyelarasan program dan kegiatan 16 kementerian dan lembaga serta Matriks Kebijakan Nasional (Jaknas) SDA. Hasilnya akan disampaikan kepada masing-masing K/L melalui surat Ketua Dewan SDA Nasional,” tuturnya.
Ketiga, review kebijakan pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) pada tingkat Nasional. Draf raperpres telah dibahas secara internal di BMKG.
Substansi Raperpres tentang Penguatan dan Pengembangan Kebijakan Pengelolaan SIH3 telah disepakati dalam Sidang Pleno dan telah disampaikan oleh Ketua Dewan SDA Nasional kepada BMKG untuk ditindak lanjuti penetapannya.
Keempat, penyiapan masukan peraturan perundangan terkait pengelolaan SDA telah diselesaikan. Selanjutnya diakomodir dalam PP turunan UU No 17 Tahun 2019.
Kelima, penyusunan rekomendasi solusi mendasar tentang kebijakan terpadu antar kementerian dan lembaga dalam menangani masalah kekeringan. Keenam, kebijakan pengelolaan SDA di calon Ibu Kota Negara (IKN).
