indoposonline.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap bandar narkoba yang beroperasi di provinsi Jambi dan sekitarnya.
Pada konferensi pers, Kapolda Jambi Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, mengatakan kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak sembilan kilogram.
Dijelaskan oleh Kapolda, penyidik saat 13 juli 2021, telah membekuk dua orang, seorang kurir berinisial NMY dan seorang lainnya dengan inisial B sebagai penerima narkotika jenis sabu sejumlah 1 kg .
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Sungai Badar, kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekitar pukul 02.30 WIB.
Lanjut Kapolda, setelah kasus ini dikembangan, 23 juli lalu, Ditresnarkoba kembali mengamankan seorang tersangka berinisial FN. Dari tersangka FN, polisi mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 8 kg yang diketahui berasal dari Pekanbaru dan akan dibawa ke Palembang dengan menggunakan mobil bernopol BG 9653 CE.
Para bandar narkoba ini ditangkap di jalan lintas batas Jambi – Palembang, di Desa Ibru, Kecamatan Mestong, kabupaten Muaro Janbi, sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi terpaksa menembak bandar narkoba tersebut beserta kendaraannya, karena pelaku mencoba melarikan diri.
“Saat ditangkap, para pelaku melarikan diri jadi terpaksa dilakukan penembakan terhadap mobil itu, sampai 4 kali tembakan. Tetapi tersangkanya selamat, tidak apa apa,” jelas Kapolda.
Atas tindakan tersebut, para pelaku disangkakan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tim)