Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dapat Rangking Pertama Jaksa Mia Gagal Jadi Kajati DKI, Formappi: Waspadai Jual-Beli Jabatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dapat Rangking Pertama Jaksa Mia Gagal Jadi Kajati DKI, Formappi: Waspadai Jual-Beli Jabatan
Hukum

Dapat Rangking Pertama Jaksa Mia Gagal Jadi Kajati DKI, Formappi: Waspadai Jual-Beli Jabatan

Timur
Timur Published 19 Jul 2021, 17:30
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 07 19 at 4.23.57 PM 1
Ilustrasi
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memilih Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Pengangkatan jabatan Febri tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.
Padahal, berdasarkan hasil Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2020, hasil penilaian berupa rekam jejak dan hasil asesmen kompetensi calon eselon II A, ranking tertinggi diduduki oleh jaksa Mia Amiati. Sementara Febrie di posisi dua dari enam peserta seleksi.
Pengangkatan Febrie sebagai Kajati DKI pun dikritisi Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus. Ia menduga jika pemilihan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terdapat unsur jual beli jabatan.
“Patut diduga ada unsur jual beli jabatan. Jadi seleksi yang kemarin dilakukan secara live streaming di youtube dapat disimpulkan sebagai formalitas belaka,” ujar Lucius kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/7).
Secara umum, jaksa yang menduduki rangking pertama dalam seleksi pejabat Eselon IIa biasanya mendapat kursi sebagai Kajati DKI Jakarta. Namun, yang menjadi perbincangan publik ialah status Mia Amiati yang mendapatkan nilai tertinggi saat seleksi, justru batal duduk di kursi Kajati.
“Artinya seleksi menjadi sia-sia jika akhirnya hasil seleksi tak menjadi rujukan dalam penempatan posisi seseorang di Kejaksaan. Seleksi tersebut jadi semacam formalitas doang,” ujar Lucius.
Menurutnya, penentuan posisi Kajati DKI saat ini akhirnya sudah tidak obyektif lagi. Ia pun menduga hasil tersebut bisa memunculkan penilaian bahwa kolusi dan nepotisme di Kejaksaan masih menjadi lahan subur, jika sistem seleksi sudah dibumbui dengan penyelewengan.
“Itu yang saya sampaikan sebagai sekedar formalitas saja. Walaupun seleksinya disiarkan langsung melalui Youtube. Hasil akhirnya penentuan posisi tetap saja atas kemauan pimpinan,” katanya.
Lucius pun mendesak pengawasan Komisi III DPR RI untuk memeriksa dugaan terjadinya penyimpangan. “Jangan-jangan ada jual beli posisi atau jabatan terjadi disitu, maka Komisi III DPR RI harus memeriksa hasil seleksi tersebut, termasuk mengusut tentang masih banyaknya kasus mafia hukum yang melibatkan jaksa dan selama ini belum mampu terkuak oleh para wakil rakyat di DPR,” ujarnya.
Sementara Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan jika lelang jabatan tersebut dinyatakan terbuka, maka hasil proses itu menjadi keputusan sebagaimana mestinya. “Jika tidak mengikuti hasil tes, maka harus ada penjelasan terbuka kepada publik mengingat lelang jabatan itu terbuka,” ujar Fickar.
Menurutnya, Jaksa Agung harus menjelaskan kepada publik agar tidak ada prasangka buruk terhadap putusan batalnya Mia Amiati menjadi Kajati DKI. “Jika tidak ada penjelasan makan berpotensi melahirkan prasangka buruk terhadap para pejabat yang punya otoritas. Mengingat sistem yang sudah ada tidak diikuti dengan benar,” katanya. (msb/ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: assesmen, Formappi, Jaksa Febrie Ardiansyah, Jaksa Mia Amiati, kejaksaan agung, seleksi Kajati DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article naqsabandiyah 2 Iduladha Lebih Dulu, Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Gelar Salat Ied Hari Ini
Next Article Kapolda Metro jaya bansos Depok 2 Hore, Warga Depok Dapat 1.085 Paket Sembako dari Kapolda Metro Jaya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?