indoposonline.id – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat segera mengeksekusi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dipangkas hukumannya melalui vonis banding selama empat tahun penjara. Eksekusi akan dilakukan lantaran oknum jaksa tersebut dipastikan tidak dapat mengajukan upaya hukum lainnya, kasasi.
“Sudah lewat waktu bagi terdakwa untuk mengajukan permohonan kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi indoposonline.id, Sabtu (31/7).
Berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan jangka waktu untuk mengajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima.
Kemudian, nantinya terdakwa ataupun JPU dapat mengajukan memori kasasi dalam rentan waktu 14 hari setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi. Jika rentan waktu tersebut tak terpenuhi, maka upaya tersebut dianggap gugur.
Untuk saat ini, JPU belum mengeksekusi jaksa tersebut lantaran masih mempersiapkan kelengkapan persyaratan eksekusi. Jaksa Pinangki kini belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). “Belum (dieksekusi),” imbuh Riono.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor. Sebab Pinangki masih mendekam di sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung atau belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” ungkap Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7). (ydh)