Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rugi Rp29 M, Pengacara Korban Tanyakan Kejelasan Kasus Dugaan Penipuan di Polda
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Rugi Rp29 M, Pengacara Korban Tanyakan Kejelasan Kasus Dugaan Penipuan di Polda
Kriminal

Rugi Rp29 M, Pengacara Korban Tanyakan Kejelasan Kasus Dugaan Penipuan di Polda

Timur
Timur Published 06 Jul 2021, 21:53
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 07 06 at 17.25.12 1
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Ist)
SHARE

indoposonline.id – Kuasa hukum korban dugaan kasus penipuan sebesar Rp29 miliar yang melibatkan perempuan kakak beradik mempertanyakan kelanjutan kasus yang saat ini ditangani Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap pada awal Juni lalu.
“Seperti apa kelanjutan kasusnya, apa sudah dilimpahkan apa belum, kami harap ini ada kejelasan demi tegaknya keadilan bagi korban,” kata Serfasius Serbaya Manek kepada media, Selasa (6/7).
Setasius berharap kasus penipuan yang merugikan kliennya tidak diendapkan. Karena sudah terang dugaan pidananya. “Kami minta kasus ini dituntaskan,” kata Serfasius.
Dia mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis. Kasusnya terjadi sekitar 2019 sampai 2020. Dia mengatakan, sebetulnya salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa. Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.
“Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Serfan mengatakan hubungan bisnis antara keduanya yakni, korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya. “Namun saat hari H nyatanya kosong,” katanya.
Dalam kasus ini, Serfan mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa menangkap pelaku karena selama ini kedua pelaku kerap berpindah-pindah tempat.
“Kalau sampai ada upaya penangkapan berarti sebetulnya pelaku sudah diberikan haknya sesuai ketentuan hukum. Yakni ada pemanggilan pertama kedua dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat kedua pelaku ini tidak kooperatif terhadap Kepolisian,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku juga tengah tersandung beberapa kasus yang juga tengah diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Diketahui Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk perempuan kakak adik berinisial PR dan FR diduga terkait kasus penipuan sebesar Rp29 miliar.
“Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp29 miliar,” Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian di Jakarta, Jumat (4/6).
Jerry menjelaskan terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (msb/ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus penipuan kakak beradik, kerugian Rp29 miliar, pengacara korban, penipuan, penipuan investasi, polda metro jaya, Polisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article leo lagi 1 Kejagung Cecar Enam ASN Pemkab Sarolangun soal Penerbitan Izin Pertambangan
Next Article rusun nagrak 1 Ratusan Warga Rusun Nagrak RW 011 Cilincing Jadi Target Vaksinasi Dinamis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo
24 May 2026, 13:15
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?