IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan diharapkan ikut menghadiri sidang perdana gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Ketua DPR RI, Puan Maharani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (19/8).
Arteria sebelumnya pernah menyatakan siap pasang badan untuk menghadapi gugatan terkait penyampaian 16 nama calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Ketua DPR.
“Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini,” harap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8).
Sidang perdana gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Ketua DPR RI, Puan Maharani teregistrasi dengan perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta. “Persidangan perdana akan dilaksanakan besok pada tanggal 19 Agustus 202, jam 10.00 WIB,” kata Boyamin.
Adapun gugatan tersebut buntut dari pengumuman hasil seleksi administrasi 16 orang calon pimpinan BPK oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Itu tertuang melalui Surat Ketua DPR RI nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Menurut Boyamin, ada 2 dari 16 nama yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon pimpinan BPK karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Kedua nama dimaksud yakni, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
“Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA),” kata Boyamin.
Sedangkan Harry Z Soeratin, lanjutnya, pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA.
“Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara,” bebernya.
Boyamin berpendapat, pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009. Dalam suratnya itu, MA berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun.
“Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK,” ungkapnya.
Atas hal itu, MAKI pun merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi, termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan. “Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut,” tandas Boyamin.(ydh)