Menurut Supardi, status terpidana para terperiksa tersebut memudahkan penyidik untuk melakukan pendalaman.
“Sudah diekseskusi, makanya mereka posisinya di dalam penjara, kami pendalaman betul,” kata Supardi.
Supardi menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh keempat orang tersebut kemungkinan dilakukan secara beriringan dalam perkara Asabri yang terjadi kurun waktu 2012 sampai 2019.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menambah tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tersebut.
Tersangka yang dimaksud adalah Teddy Tjokrosaputro, yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk.
Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro yang telah ditetapkan sebagai tersangka Asabri lebih dulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Teddy diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Benny.
Sama seperti kedelapan terdakwa Asabri lainnya, Teddy disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.