Selain itu, Teddy juga disangkakan dengan pasal pencucian uang dari sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal serupa juga didakwakan kepada Heru Hidayat, dan Benny Tjokcrosaputro.
Dalam kasus Asabri, penyidik ‘Gedung Bundar’ juga telah menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka. Kesepuluh manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.