IPOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Selama penerapan PPKM level 3-4 seminggu ke depan, supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tulis Inmendagri yang diterbitkan pada Senin (30/8/2021).
Selain soal jam operasional, ada juga penyesuaian soal kapasitas pengunjung.
Sedangkan dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 jumlah pengunjung supermarket hingga pasar tradisional maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Sementara di Inmendagri 38/2021 ada penambahan.
“Dengan kapasitas pengunjung 75 persen,” tulis Inmendgari 38/2021.
