Selain supermarket hingga pasar tradisional, jam operasional untuk pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-esensial juga ditambah.
Dalam Inmendagri sebelumnya, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-esensial boleh buka hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Sedangkan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Di Inmendagri sebelumnya pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan hanya boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Yang masuk dalam level 3 pada penerapan (PPKM) minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,” kata Presiden Jokowi. (tim)

