Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bantar Gebang Overload, Klise Memuluskan Proyek Bakar-Bakar Sampah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bantar Gebang Overload, Klise Memuluskan Proyek Bakar-Bakar Sampah
HeadlineJabodetabek

Bantar Gebang Overload, Klise Memuluskan Proyek Bakar-Bakar Sampah

Timur
Timur Published 10 Aug 2021, 16:00
Share
4 Min Read
bantar gebang 1
SHARE

indoposonline.id – Bukan barang baru, diduga Bantar Gebang selalu jadi kambing hitam Pemprov DKI Jakarta untuk memuluskan rencananya membangun fasilitas (proyek) bakar-bakaran sampah.

“Pernyataan tentang kapasitas Bantar Gebang yang sudah atau hampir overload sering keluar dari pernyataan pemerintah beberapa tahun belakangan untuk merespon dinamika rencana pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) dan insinerator,” kata Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta pada indoposonline.id, Selasa (10/8/2021).

“Masih kita ingat dalam catatan kita pada tahun 2019 lalu Pemprov DKI mengeluarkan penyataan bahwa TPST Bantar Gebang overload. Pernyataan ini seolah merespon situasi Perpres No.18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang dibatalkan MA kemudian lahir Perpres No. 97 Tahun 2017 Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, didalam Perpres ini terselip (lampiran II Perpres) Program PLTSa (pembangkit listrik berbasis sampah),” tambahnya.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: insinerator, pembangkit listrik tenaga sampah, Pemprov DKI, PLTSA, sampah, tempat pembuangan akhir sampah, tpa, TPU, walhi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dua Tahun Pandemi Nasabah Pegadaian Bertambah 3 Juta Orang
Next Article Kejagung Garap Tiga Karyawan Askrindo Mitra Utama

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?