Kumpul, angkut, buang terus dilakukan hingga saat ini yang membuat Bantar Gebang mengalami overload. Bahkan ini terus dilakukan bersamaan ketika Pemprov DKI mengumumkan Bantar Gebang overload.

Sementara, rencana Bangun Insinerator di Tebet, menurutnya, teknologi yang dipaksakan. Perlu diingat dalam Peraturan Daerah (Perda) No.03 Tahun 2013 tugas Pemprov DKI adalah memanfaatkan dan memfasilitasi penerapan teknologi pengolahan sampah yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi dan/atau menangani sampah.
Tubagus menjelaskan, insinerator bukanlah teknologi yang berkembang pada masyarakat. Artinya, dengan membangun insinerator pada skala kecamatan di Tebet keluar dari tugas Pemprov DKI. Bahkan data Dinas Lingkungan Hidup Jakarta pada tahun 2019 yang menyatakan bahwa TPS 3R masih jauh dari ideal dan berencana memperbanyaknya tidak disadari oleh instansinya sendiri.
Sedangkan insinerator yang akan dibangun di Tebet mengambil pilot atau contoh dengan yang ada di Soreang, Bandung juga sebuah kejanggalan. Sebab, saat uji coba cerobong mengeluarkan asap hitam. Bahkan saat ini beroperasinya pun tidak efektif, atau seringkali tidak beroperasi.
