Hingga kemudian muncul Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PLTSa).
Dia menambahkan, di tengah situasi tata kelola persampahan Jakarta yang juga tidak kunjung ada kemajuan signifikan, kebijakan pusat seolah menjadi preseden bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Bahwa sampah kelak ujung-ujungya dibakar” dengan teknologi PLTSa dan atau insinerator (termal).
“Kebijakan pusat dan ketidakseriusan pemerintah DKI seperti permainan saling menangkap bola. Sama-sama tidak mampu mengelola sampah,” tandasnya.
Kemudian lanjutnya, kapasitas Bantar Gebang sudah tidak lagi memadai adalah sebuah fakta, namun apa penyebabnya? Penyebab utamanya adalah pemerintah yang seharusnya melakukan upaya untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah tidak dijalankan dengan maksimal.
“Inilah yang menjadi kunci dasar pengelolaan sampah, atau biasa kita sebut membatasi sampah ditingkatan sumber. Pemerintah pusat tidak ambisius mengejar pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas segala sampah dari produk dan turunannya,” ujar Tubagus.
