IPOL.ID – Proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Hotel G2 yang nekat beroperasi di Jl. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berlanjut, Jumat (20/8/2021). Kepolisian pun menunggu pihak Kejaksaan untuk pengambilan berkas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar yang mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan untuk memproses perkara pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Hotel G2.
“Ya lanjut, berkasnya lanjut kok. Ini kita tunggu jaksanya untuk mengambil berkasnya,” tegas Kompol Akbar pada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Dia mengaku, pihak Kejaksaan juga sudah melakukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah,” singkatnya.
Sebelumnya aparat Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan itu diamankan belasan perempuan yang bekerja sebagai terapis, Senin (5/7/2021).