Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Kasus Pelanggaran PPKM Darurat Hotel G2 Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Berkas Kasus Pelanggaran PPKM Darurat Hotel G2 Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan 
HeadlineJakarta Raya

Berkas Kasus Pelanggaran PPKM Darurat Hotel G2 Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Timur
Timur Published 20 Aug 2021, 21:30
Share
2 Min Read
21558 hotel g2 terapis spa ppkm darurat
Sejumlah terapis diamankan polisi saat menggerebek Hotel G2 di Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hotel digerebek karena membuka layanan spa dan pijat saat PPKM Darurat di Jakarta, Senin (5/7/2021). [Ant)
SHARE

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menegaskan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran aturan pemerintah terkait PPKM Darurat dengan menyediakan layanan SPA.

“Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021,” ungkap kapolres.

Kegiatan tersebut, sambung Azis adalah kegiatan spa dan pijat. Kapolres mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel berinisial A dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh seseorang berinisial AC,” tegas Azis.

Baca Juga

Ilustrasi, wanita Asia memiliki hari spa. Foto: Istock @Dimensions
Tubuh Segar, Pikiran Tenang: Keajaiban Sauna untuk Kesehatan
Polda Metro Jaya Tetapkan 12 Tersangka Eksploitasi Remaja Pemandu Karaoke
Astaga! Kajari Bandung Sita Uang Rp7,5 Miliar dari Terapis Cantik Pijat Online

Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, polisi juga mensangkakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. (ibl)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hotel g2, Pelanggar, pelanggaran ppkm darurat, pemandu karaoke, PPKM level 4, spa, terapis pijat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 08 20 at 19.38.55 HBK Diduga Kemplang Pajak Puluhan Miliar, KPN Minta Penegak Hukum Bertindak
Next Article TelkomGroup HUT RI 76 1 Sinergi TelkomGroup Sukseskan Penayangan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Secara Virtual

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?