IPOL.ID – Proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Hotel G2 yang nekat beroperasi di Jl. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berlanjut, Jumat (20/8/2021). Kepolisian pun menunggu pihak Kejaksaan untuk pengambilan berkas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar yang mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan untuk memproses perkara pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Hotel G2.
“Ya lanjut, berkasnya lanjut kok. Ini kita tunggu jaksanya untuk mengambil berkasnya,” tegas Kompol Akbar pada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Dia mengaku, pihak Kejaksaan juga sudah melakukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah,” singkatnya.
Sebelumnya aparat Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan itu diamankan belasan perempuan yang bekerja sebagai terapis, Senin (5/7/2021).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menegaskan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran aturan pemerintah terkait PPKM Darurat dengan menyediakan layanan SPA.
“Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021,” ungkap kapolres.
Kegiatan tersebut, sambung Azis adalah kegiatan spa dan pijat. Kapolres mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel berinisial A dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh seseorang berinisial AC,” tegas Azis.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, polisi juga mensangkakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. (ibl)