IPOL.ID – Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut kasus dugaan pengelapan pajak puluhan miliar, yang dilakukan oleh terduga pelaku HBK. Menurut informasi, HBK adalah bos pemilik Group Permata Energy Resources. Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Lebih jauh Adib menyatakan, pelaku ternyata juga merupakan terpidana kasus dugaan penipuan yang telah divonis pidana kurungan penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 9 Juli 2021 lalu. Dimana kasus hukum yang menimpa HBK ini merupakan kasus penipuan kepada Old Peak Finance Limited (OPFL) kurang lebih sebesar Rp500 Milyar.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, diketahui dugaan penipuan itu dilakukan pada September 2011 sampai Februari 2012 lalu. Perbuatan terdakwa berawal pada 2011, ketika OPFL diminta untuk memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank swasta,” ungkap Adib
Adib menambahkan, HBK menjanjikan uang korban akan dikembalikan segera setelah pinjaman bank swasta itu cair. Namun, ketika pinjaman bank sudah cair, ternyata HBK belum mengembalikan kepada korban. Hal ini diketahui belakangan oleh Direktur OPFL, Putra Masagung, serta saksi Angela Basiroen dan Lenny Thamrin.
Selain kasus dugaan penipuan, HBK juga disinyalir melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak nyetorkan pajak dari usaha yang dijalaninya, nilai pajak yang “dikemplang” berkisar diangka puluhan miliar rupiah.
“Untuk itu kami minta juga aparat penegak hukum untuk mengejar aset HBK, dan apabila ada dugaan pidana nya, bisa dijerat tindak pidana pencucian Uang (TPPU), karena adanya dugaan kerugian negara,” ujarnya.
Adib menambahkan, dari berbagai kasus yang melibatkan HBK yang telah diputus pengadilan maupun MA tersebut, dimungkinkan akan ada kasus-kasus perdata maupun pidana lainnya yang melibatkan dirinya atas tuntutan berbagai pihak yang merasa dirugikan, di antara perkara kredit macet yang mengarah pada dugaan pembobolan bank, disalah satu bank besar di Indonesia.
Berdasarkan investigasi KPN, diketahui HBK yang juga menjadi pemilik PT.PER diduga mengemplang pajak sebesar Rp 83.065.591.515 hingga 2017.
“Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan KPP Pratama, Setiabudi Satu, tanggal 4 Mei 2018, bernomor: S-10550/WPJ.04/KP.01/2018, perihal Permintaan Pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Menteri Keuangan.
Surat tersebut ditandatangani, Kepala Kantor KPP Pratama, Setiabudi, Endang Sri Martuti,”pungkasnya. (Mul)