IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dakwaan tersebut ditolak lantaran berkas 13 terdakwa korporasi itu telah disusun menjadi satu berkas oleh JPU.
Merespon hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menghormati putusan hakim yang menyatakan dakwaan batal demi hukum dan tidak diterima dengan alasan tersebut.
“Itu hal biasa soal teknis, karena memang sudah ada yang mengatur (berkas perkara terdakwa) boleh digabung, sebagaimana ketentuan Pasal 141 huruf C KUHAP. Tapi soal berapa berkas yang bisa digabung, memang masih jadi perdebatan. Hakim nampaknya lebih memilih berkas perkara untuk dipisah,” kata Boyamin dalam pesan voice notes, Jumat (20/8).
Dalam merespon putusan tersebut, menurutnya, JPU mempunyai dua pilihan. Pertama, JPU dapat mengajukan perlawanan melalui Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perlawanan itu dapat diajukan oleh JPU dengan alasan demi asas pengadilan yang murah, sederhana dan cepat.
