Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dakwaan 13 Korporasi Perkara Jiwasraya Ditolak, MAKI Usulkan Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dakwaan 13 Korporasi Perkara Jiwasraya Ditolak, MAKI Usulkan Ini
HeadlineHukum

Dakwaan 13 Korporasi Perkara Jiwasraya Ditolak, MAKI Usulkan Ini

Timur
Timur Published 20 Aug 2021, 20:00
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 20 at 19.26.52
Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan putusan sela terkait dakwaan 13 terdakwa korporasi perkara PT Asuransi Jiwasraya. (Puspenkum Kejaksaan Agung/istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dakwaan tersebut ditolak lantaran berkas 13 terdakwa korporasi itu telah disusun menjadi satu berkas oleh JPU.

Merespon hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menghormati putusan hakim yang menyatakan dakwaan batal demi hukum dan tidak diterima dengan alasan tersebut.

“Itu hal biasa soal teknis, karena memang sudah ada yang mengatur (berkas perkara terdakwa) boleh digabung, sebagaimana ketentuan Pasal 141 huruf C KUHAP. Tapi soal berapa berkas yang bisa digabung, memang masih jadi perdebatan. Hakim nampaknya lebih memilih berkas perkara untuk dipisah,” kata Boyamin dalam pesan voice notes, Jumat (20/8).

Dalam merespon putusan tersebut, menurutnya, JPU mempunyai dua pilihan. Pertama, JPU dapat mengajukan perlawanan melalui Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perlawanan itu dapat diajukan oleh JPU dengan alasan demi asas pengadilan yang murah, sederhana dan cepat.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
Panggil 2 Anggota DPRD, Bukti KPK Masih Sidik Korupsi Dana Hibah Jatim
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri jiwasraya, jiwasraya, kejaksaan agung, Korporasi, Korupsi, pengadilan tipikor, PT OSO
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kampus Udira Kampus Undira dan Polsek Jatisampurna Gelar Vaksinasi Merdeka 
Next Article WhatsApp Image 2021 08 20 at 19.38.55 HBK Diduga Kemplang Pajak Puluhan Miliar, KPN Minta Penegak Hukum Bertindak

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
12 May 2026, 13:21
Headline
MPR Nonaktifkan Juri dan MC Cerdas Cermat 4 Pilar
12 May 2026, 15:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?