IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dakwaan tersebut ditolak lantaran berkas 13 terdakwa korporasi itu telah disusun menjadi satu berkas oleh JPU.
Merespon hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menghormati putusan hakim yang menyatakan dakwaan batal demi hukum dan tidak diterima dengan alasan tersebut.
“Itu hal biasa soal teknis, karena memang sudah ada yang mengatur (berkas perkara terdakwa) boleh digabung, sebagaimana ketentuan Pasal 141 huruf C KUHAP. Tapi soal berapa berkas yang bisa digabung, memang masih jadi perdebatan. Hakim nampaknya lebih memilih berkas perkara untuk dipisah,” kata Boyamin dalam pesan voice notes, Jumat (20/8).
Dalam merespon putusan tersebut, menurutnya, JPU mempunyai dua pilihan. Pertama, JPU dapat mengajukan perlawanan melalui Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perlawanan itu dapat diajukan oleh JPU dengan alasan demi asas pengadilan yang murah, sederhana dan cepat.
“Jadi kalau dipecah-pecah bisa lama dan otomatis biayanya jadi mahal dan tidak cepat, juga menjadi tidak sederhana. Sehingga kemudian, apabila dikabulkan, PT DKI Jakarta dapat memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor Jakarta) untuk menyidangkan kembali dan meneruskan ke pokok perkara,” imbuhnya.
Kedua, JPU dapat memenuhi permintaan hakim untuk kemudian memecah atau memisah 13 berkas perkara terdakwa untuk diajukan kembali ke Pengadilan Tipikor. Itu agar perkara dapat disidangkan hingga pokok perkara dinyatakan bersalah atau tidak.
“Pilihan ini memang agak melelahkan karena harus memecah berkas perkara dan kemudian masing-masing keterangan saksi harus juga dibuat 13 berkas perkara sehingga semua harus 13 berkas perkara. Ini bisa saja dilakukan Kejaksaan tapi butuh waktu, tenaga dan pikiran lagi sehingga akan memperlambat perkara,” tuturnya.
Boyamin berharap JPU segera mengambil keputusan dengan memilih satu di antara dua masukannya itu. Meskipun kata dia, dua pilihan itu tetap akan bermuara kepada persidangan pokok perkara.
“Nanti kalau dikabulkan pilihan pertama, pengadilan tingkat banding memerintahkan untuk meneruskan perkara, maka juga disidangkan pokok perkaranya dengan menjadi satu berkas. Tapi kalau ditolak oleh PT juga kembali seperti semula yaitu pada pilihan kedua, berkas dipecah-pecah kemudian dilanjutkan lagi ke PN Jakarta Pusat (Tipikor),” kata Boyamin.
Dalam perkara ini, 13 korporasi itu didakwa bersekongkol dengan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Jaksa menyebut 13 korporasi itu bekerja sama agar dana investasi Jiwasraya dapat dikendalikan Benny Tjokro dkk.
Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa antara lain, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital), PT OSO Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (MCM), PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management (MAM) dan PT Maybank Asset Management.
Selain itu, PT GAP CAPITAL, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama dan PT Sinarmas Aset Management.
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan ke-13 terdakwa didakwa memperkaya diri dan menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun.
Selain itu, 13 korporasi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan ini muncul dari dugaan jaksa bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penerimaan komisi management fee yang tidak sah tersebut untuk kepentingan pribadi.(ydh)