“Nanti kalau dikabulkan pilihan pertama, pengadilan tingkat banding memerintahkan untuk meneruskan perkara, maka juga disidangkan pokok perkaranya dengan menjadi satu berkas. Tapi kalau ditolak oleh PT juga kembali seperti semula yaitu pada pilihan kedua, berkas dipecah-pecah kemudian dilanjutkan lagi ke PN Jakarta Pusat (Tipikor),” kata Boyamin.
Dalam perkara ini, 13 korporasi itu didakwa bersekongkol dengan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Jaksa menyebut 13 korporasi itu bekerja sama agar dana investasi Jiwasraya dapat dikendalikan Benny Tjokro dkk.
Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa antara lain, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital), PT OSO Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (MCM), PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management (MAM) dan PT Maybank Asset Management.
Selain itu, PT GAP CAPITAL, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama dan PT Sinarmas Aset Management.
