Dalam dakwaan, jaksa mengatakan ke-13 terdakwa didakwa memperkaya diri dan menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun.
Selain itu, 13 korporasi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan ini muncul dari dugaan jaksa bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penerimaan komisi management fee yang tidak sah tersebut untuk kepentingan pribadi.(ydh)
