“Jadi kalau dipecah-pecah bisa lama dan otomatis biayanya jadi mahal dan tidak cepat, juga menjadi tidak sederhana. Sehingga kemudian, apabila dikabulkan, PT DKI Jakarta dapat memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor Jakarta) untuk menyidangkan kembali dan meneruskan ke pokok perkara,” imbuhnya.
Kedua, JPU dapat memenuhi permintaan hakim untuk kemudian memecah atau memisah 13 berkas perkara terdakwa untuk diajukan kembali ke Pengadilan Tipikor. Itu agar perkara dapat disidangkan hingga pokok perkara dinyatakan bersalah atau tidak.
“Pilihan ini memang agak melelahkan karena harus memecah berkas perkara dan kemudian masing-masing keterangan saksi harus juga dibuat 13 berkas perkara sehingga semua harus 13 berkas perkara. Ini bisa saja dilakukan Kejaksaan tapi butuh waktu, tenaga dan pikiran lagi sehingga akan memperlambat perkara,” tuturnya.
Boyamin berharap JPU segera mengambil keputusan dengan memilih satu di antara dua masukannya itu. Meskipun kata dia, dua pilihan itu tetap akan bermuara kepada persidangan pokok perkara.
