Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dakwaan 13 Korporasi Perkara Jiwasraya Ditolak, MAKI Usulkan Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dakwaan 13 Korporasi Perkara Jiwasraya Ditolak, MAKI Usulkan Ini
HeadlineHukum

Dakwaan 13 Korporasi Perkara Jiwasraya Ditolak, MAKI Usulkan Ini

Timur
Timur Published 20 Aug 2021, 20:00
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 20 at 19.26.52
Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan putusan sela terkait dakwaan 13 terdakwa korporasi perkara PT Asuransi Jiwasraya. (Puspenkum Kejaksaan Agung/istimewa)
SHARE

“Jadi kalau dipecah-pecah bisa lama dan otomatis biayanya jadi mahal dan tidak cepat, juga menjadi tidak sederhana. Sehingga kemudian, apabila dikabulkan, PT DKI Jakarta dapat memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor Jakarta) untuk menyidangkan kembali dan meneruskan ke pokok perkara,” imbuhnya.

Kedua, JPU dapat memenuhi permintaan hakim untuk kemudian memecah atau memisah 13 berkas perkara terdakwa untuk diajukan kembali ke Pengadilan Tipikor. Itu agar perkara dapat disidangkan hingga pokok perkara dinyatakan bersalah atau tidak.

“Pilihan ini memang agak melelahkan karena harus memecah berkas perkara dan kemudian masing-masing keterangan saksi harus juga dibuat 13 berkas perkara sehingga semua harus 13 berkas perkara. Ini bisa saja dilakukan Kejaksaan tapi butuh waktu, tenaga dan pikiran lagi sehingga akan memperlambat perkara,” tuturnya.

Boyamin berharap JPU segera mengambil keputusan dengan memilih satu di antara dua masukannya itu. Meskipun kata dia, dua pilihan itu tetap akan bermuara kepada persidangan pokok perkara.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
Panggil 2 Anggota DPRD, Bukti KPK Masih Sidik Korupsi Dana Hibah Jatim
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri jiwasraya, jiwasraya, kejaksaan agung, Korporasi, Korupsi, pengadilan tipikor, PT OSO
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kampus Udira Kampus Undira dan Polsek Jatisampurna Gelar Vaksinasi Merdeka 
Next Article WhatsApp Image 2021 08 20 at 19.38.55 HBK Diduga Kemplang Pajak Puluhan Miliar, KPN Minta Penegak Hukum Bertindak

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
12 May 2026, 13:21
Politik
Pembahasan RKPD 2027 Molor, Diduga Pengaruh Isu Pergantian Ketua DPRD DKI
12 May 2026, 17:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?