Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Eddy Pratomo, S.H., M.A. Beliau menyampaikan hukum keimigrasian berada pada 2 (dua) lingkup hukum, yaitu Hukum Internasional yang mengatur kinerja dan hubungan antar bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia; dan Hukum Nasional yang mengatur kedaulatan dan keamanan nasional dengan menjaga dan mengawasi alur keluar masuk. Keimigrasian merupakan penegak kedaulatan negara dan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia.
Pemateri ketiga Dr. M. Alvi Syahrin, S.H., M.H., C.L.A dari Politeknik Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Alvi. Beliau mengatakan bahwa upaya rekonstruksi norma pemidanaan RUU Keimigrasian dapat dilakukan melalui 4 cara, yaitu a) ditetapkan batasan norma tindakan administrasi keimigrasian dan penyidikan terhadap suatu peristiwa hukum; b) adanya kategorisasi pelanggaran kejahatan dan pelanggaran keimigrasian; c) perumusan konsep pidana minimum dalam ketentuan pidana keimigrasian; dan d) penambahan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum pidana keimigrasian.