IPOL.ID – Persoalan trotoar disepanjang Jalan Raya Bogor yang digunakan untuk berjualan pedagang kaki lima (PKL) masih belum menemui titik terang. Terlebih di depan Pasar Induk Kramat Jati, Ciracas, Jakarta Timur, masih sering digunakan berjualan aneka buah-buahan oleh PKL.
Saat ini, pihak Kecamatan Ciracas sedang membahas revitalisasi trotoar di sekitar lokasi. Terpantau siang ini saja, di depan sekitar trotoar Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, masih ada sejumlah pedagang kopi, tambal ban, PKL yang berjualan aneka buah-buahan seperti nangka, naga, jeruk, mangga dan jambu serta pedagang lainnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Sri Daljoko kepada wartawan, mengatakan, pihaknya mengerahkan beragam upaya untuk menata dan merapikan trotoar tersebut. Misalnya, dengan patroli bersama petugas gabungan, Satpol PP dan Dishub serta menawarkan PKL untuk pindah lokasi agar pedagang tidak terjaring razia lagi.
Adapun lokasi binaan atau lokasi sementara yang ditawarkan berada di daerah Pasar Rebo. Jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari Pasar Induk Kramat Jati. Tapi Joko mengakui masih ada pedagang tidak mau pindah ke lokasi tersebut.
Namun dia tidak bisa berbuat banyak karena para PKL tengah berada di kondisi yang sulit, terutama dengan ada Pandemi Covid-19. “Seperti yang sudah dibilang, mereka (PKL) bukan mencari kaya, tapi memang bekerja sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat tata kota, Nirwono Joga, mengatakan, revitalisasi trotoar bertujuan memberikan kenyamanan bagi para pejalan kaki. “Termasuk di sekitar pasar, untuk mengurai kemacetan lalu lintas, serta menata kawasan pasar menjadi lebih bersih, rapi, dan tertib,” kata Nirwono Joga kepada ipol.id, saat ditanya usulan pihak Kecamatan Ciracas merevitalisasi trotoar di depan Pasar Induk Kramat Jati, apakah akan mengatasi persoalan PKL di trotoar, Selasa (31/8).
Nirwono menambahkan, revitalisasi trotoar harus diikuti dengan penataan PKL. Yakni, membawa masuk ke dalam pasar dan melarang PKL berdagang di trotoar. Untuk itu, setelah direvitalisasi trotoar tidak boleh digunakan untuk berjualan PKL.
Namun, lanjut Nirwono, harus ada solusi seperti merelokasi PKL setempat. “Ya harus, semua harus sesuai aturan,” ujarnya.
Seandaiknya PKL tidak mau direlokasi kemudian balik lagi berjualan di tempat trotoar yang sama, maka dibutuhkan ketegasan gubernur untuk melaksanakan aturan bahwa trotoar untuk pejalan kaki dan PKL dilarang berjualan di trotoar. “Tetapi disediakan di dalam pasar,” pungkasnya. (ibl)