IPOL.ID – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang mengokupasi trotoar di sepanjang Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, pada Selasa (5/3).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan, berkenaan pada bulan tertib trotoar di hari pertama ini sejumlah Satpol PP dikerahkan menyasar PKL dan parkir liar di trotoar.
“Hari pertama penertiban kami lakukan penindakan terhadap pedagang kaki lima dan parkir liar di kawasan Kemang Raya ini,” ujar Nanto pada wartawan, Selasa (5/3).
Pada bulan tertib trotoar, lanjutnya, dilakukan dengan dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah dan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 Tahun 2003, dan Keputusan Kasatpol PP DKI Jakarta Nomor e-0002 Tahun 2024.
“Tujuannya untuk mengembalikan fungsi trotoar menjadi tempat aman, tertib dan nyaman bagi pejalan kaki serta mewujudkan trotoar yang bersih,” kata Nanto.
Alhasil puluhan PKL dan belasan kendaraan roda dua dilakukan penindakan oleh petugas Sudinhub Jaksel pada bulan tertib yang digelar di kawasan Kemang itu.
“Sebanyak 20 PKL diberikan kartu kuning, kemudian 18 kendaraan roda dua dilakukan cabut pentil oleh Sudinhub,” tukasnya.
Menurutnya, bulan tertib trotoar bakal dilakukan berkelanjutan di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan.
“Untuk penindakannya diberikan peringatan tertulis, cabut pentil hingga penderekan,” tutup Kasatpol PP Jaksel. (Joesvicar Iqbal)