Alvi Syahrin menutup pemaparannya dengan memberikan empat usulan mengenai penguatan norma dalam RUU Keimigrasian, Pertama, Prinsip Kebijakan Selektif Keimigrasian harus dimasukkan dalam batang tubuh undang-undang dalam bentuk pasal, bukan hanya disebutkan di bagian penjelasan undang-undang; Kedua, hadirnya konsep Pengadilan Keimigrasian untuk merespon upaya hukum keberatan terhadap proses Tindakan Administratif Keimigrasian, sebagaimana yang telah diterapkan di Inggris dan Selandia Baru; Immigration Tribunal; Ketiga, penguatan konsep pencegahan (preventif) berupa penolakan dan penangkalan, bukan penindakan (represif) karena tugas dan fungsi keimigrasian menitikberatkan kepada selektifitas, keamanan, dan kedaulatan negara; dan yang terakhir Integrasi Konsep Perbatasan CIQ+ (Customs, Immigration, Quarantine) yang dalam pelaksanaannya didukung oleh Badan Nasional Penjaga Perbatasa (BNPP).
Pemaparan akhir dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Lisda Syamsumardian, S.H., M.H. Beliau membuka pemaparannya dengan meninjau hukum keimigrasian perspektif kedaulatan negara. Keimigrasian merupakan ilmu yang mutidisipliner, sehingga dalam pembahasan dan penyusunannya tidak hanya dilihat dari satu persepektif (perspektif HAM) saja. Ketidakjelasan regulasi di Indonesia mengenai penanganan pengungsi, sehingga timbul beberapa permasalah hukum, yaitu kekosongan hukum, kekaburan, dan tumpang tindih antara satu produk dengan produk lainnya. Kekosongan hukum dapat dilihat dari tidak diaturnya pengawasan terhadap pengungsi dan pencari suaka; Untuk kekaburan dapat dilihat dari tidak ada penjabaran secara jelas terkait kategori orang asing; dan yang terakhir, tumpang tindih antara Perpres No. 125 tahun 2016 dan UU No. 6 tahun 2011. Bahwa dala Perpres No. 12 tahun 2016 terkait pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi dam Pencari Suaka, tidak sesuai dengan konsep pengawasan keimigrasian. Peraturan Presiden yang kedudukannya lebih rendah seharusnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang.