Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diperiksa Kejagung, Tiga Petinggi Perum Perindo Dicecar Soal Pengelolaan Keuangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diperiksa Kejagung, Tiga Petinggi Perum Perindo Dicecar Soal Pengelolaan Keuangan
HeadlineHukum

Diperiksa Kejagung, Tiga Petinggi Perum Perindo Dicecar Soal Pengelolaan Keuangan

Pak We
Pak We Published 25 Aug 2021, 20:02
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 25 at 19.48.15 1 e1629896473551
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kanan). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID.
SHARE

“Keduanya (juga) diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo,” jelas Leonard.

Meski demikian, pemeriksaan sejumlah saksi tersebut belum memberikan petunjuk untuk menentukan calon tersangka korupsi senilai Rp 181 miliar itu.

Dalam kasus ini, pada 2017, Perum Perindo telah menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau hutang jangka menengah sebagai salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek (penangkapan ikan).

Selanjutnya, Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp200 miliar, yang cair pada Agustus 2017 Rp100 miliar,- dengan return 9 persen dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Bulan Desember 2017 Rp 100 miliar return 9,5 persen dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020. Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar, Perum Perindo menggunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.

Itu bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp 223 miliar, meningkat menjadi kurang lebih Rp 603 miliar di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, kejaksaan agung, perum perindo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sri mulyani Sri Mulyani: Kinerja Manufaktur Global Membaik
Next Article Liga 1 Pembukaan Liga 1 2021-2022 Bertema ‘HOPE’

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?