Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks Mensos Juliari Minta Divonis Bebas, Ini Kata MAKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Eks Mensos Juliari Minta Divonis Bebas, Ini Kata MAKI
HeadlineHukum

Eks Mensos Juliari Minta Divonis Bebas, Ini Kata MAKI

Timur
Timur Published 11 Aug 2021, 23:36
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 11 at 23.11.14 1
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi permintaan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara agar divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Ya wajar Juliari minta dibebaskan, karena selama ini dia memang mengaku atau merasa tidak melakukan korupsi. Sudah pasti dia minta bebas,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi indoposonline.id, Rabu (11/8).

Diketahui, Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.

Boyamin menilai, permintaan Juliari agar dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa sebagai bentuk pembelaan hukum dengan haknya sebagai terdakwa. “Itu saya menghormati karena proses hukum ada tuntutan, pledoi, kemudian nanti ada replik dan duplik. Tapi yang memutuskan semua kan hakim. Nah hakim nanti melihat seperti apa fakta persidangan,” imbuh dia.

Baca Juga

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98, Hasanuddin. Foto: Koleksi pribadi Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin
Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
Periksa Direktur PT Brantas Abipraya, KPK Usut Aliran Uang Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Ungkap 2 Pejabat Aktif Punya Lebih dari 100 SPPG, MAKI Minta APH Bertindak

Meski begitu, dia tetap berharap agar Juliari divonis bersalah sebagaimana putusan hakim terhadap Harry Van Sidabukke, pengusaha penyedia sembako dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek. Diketahui, Harry selaku penyuap divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan.

“Otomatis ini seperti mengikat bahwa hakim yang menyidangkan Juliari berarti seirama dengan putusan penyuapnya itu. Tapi ya bisa aja hakim memutus bebas kita hormati semua ya,” ujar Boyamin.

“Tapi kalau saya berharap ya diputus bersalah, karena ada fakta dan bukti persidangan yang terkait dengan penyuapnya. Diduga itu uangnya juga mengalir kepada Juliari dalam putusan hakimnya,” harap dia. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bansos, juliari, Korupsi, kpk, MAKI, mensos, pdip
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 19 Rumah Warga Kabupaten Langkat Diterjang Angin Kencang
Next Article chelsea 1 Tundukan Villareal lewat “Tos-tosan”, Chelsea Klaim Juara Piala Super Eropa 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
Mlatiwangi, UMKM tas serat alam asal Kota Semarang yang berdiri sejak 2017 dan kini produknya telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar mancanegara. Foto: Dok BRI
Ekonomi

Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI

Olahraga
Putri Universitas Surabaya dan Putra Institut Perbanas Marajai Campus League Basketball Season 1 2026
13 Jun 2026, 22:39
Hukum
Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
13 Jun 2026, 14:43
Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?