IPOL.ID – Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut kasus dugaan pengelapan pajak puluhan miliar, yang dilakukan oleh terduga pelaku HBK. Menurut informasi, HBK adalah bos pemilik Group Permata Energy Resources. Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Lebih jauh Adib menyatakan, pelaku ternyata juga merupakan terpidana kasus dugaan penipuan yang telah divonis pidana kurungan penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 9 Juli 2021 lalu. Dimana kasus hukum yang menimpa HBK ini merupakan kasus penipuan kepada Old Peak Finance Limited (OPFL) kurang lebih sebesar Rp500 Milyar.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, diketahui dugaan penipuan itu dilakukan pada September 2011 sampai Februari 2012 lalu. Perbuatan terdakwa berawal pada 2011, ketika OPFL diminta untuk memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank swasta,” ungkap Adib
Adib menambahkan, HBK menjanjikan uang korban akan dikembalikan segera setelah pinjaman bank swasta itu cair. Namun, ketika pinjaman bank sudah cair, ternyata HBK belum mengembalikan kepada korban. Hal ini diketahui belakangan oleh Direktur OPFL, Putra Masagung, serta saksi Angela Basiroen dan Lenny Thamrin.