IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi maksimal terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
“MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/8).
Sebagaimana diketahui, Dewas KPK akan memutuskan aduan dugaan pelanggaran etik Lili Piantuli Siregar terkait dengan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial hari ini. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan komunikasi secara langsung atau tidak langsung antara Lili Pintauli dengan M Syahrial.
“Patut diduga komunikasi tersebut membahas informasi penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang dipimpin Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Rizka,” kata Boyamin.
Komunikasi tersebut juga diduga untuk mengintervensi pembayaran gaji kerabat Lili yang kini menjabat Direksi PDAM Kota Tanjungbalai.
Terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut, ditegaskan Boyamin, Dewas KPK dapat memberikan sanksi terberat dengan permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan.
“Apabila Lili Piantuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri,” tegasnya.
Boyamin akan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Bunyinya, ‘Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun’.
“Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK,” harap Boyamin. (ydh)