“Kepada penyidik, pelaku mengaku telah memiliki senjata api tersebut sejak November 2020 dan baru pertama kali memperjualbelikannya,” ungkap Alex.
Alex menambahkan, penyidik akan terus menelusuri lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana lainnya terkait jaul beli senjata api tersebut.
Pihaknya juga melakukan Uji Balistik dan dapat dipastikan senjata api tersebut memiliki kualitas yang cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru sehingga dapat membahayakan masyarakat.
“Senjata rakitan jenis Revolver ini dapat meledak, tanpa dilengkapi Nomor Senjata dan akan segera dilakukan Uji Balistik (telah berkoordinasi dengan Kasubdit Senpifor Puslabfor Bareskrim Mabes Polri),” ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (ibl)