Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jual Senpi, Bekas Pegawai BPR Dicokok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jual Senpi, Bekas Pegawai BPR Dicokok
HeadlineKriminal

Jual Senpi, Bekas Pegawai BPR Dicokok

Bambang
Bambang Published 19 Aug 2021, 18:17
Share
2 Min Read
IMG 20210819 WA0073
Aparat Polsek Tebet, Jakarta Selatan gelar barang bukti senjata api rakitan dan seorang tersangka. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Kepada penyidik, pelaku mengaku telah memiliki senjata api tersebut sejak November 2020 dan baru pertama kali memperjualbelikannya,” ungkap Alex.

Alex menambahkan, penyidik akan terus menelusuri lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana lainnya terkait jaul beli senjata api tersebut.

Pihaknya juga melakukan Uji Balistik dan dapat dipastikan senjata api tersebut memiliki kualitas yang cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru sehingga dapat membahayakan masyarakat.

“Senjata rakitan jenis Revolver ini dapat meledak, tanpa dilengkapi Nomor Senjata dan akan segera dilakukan Uji Balistik (telah berkoordinasi dengan Kasubdit Senpifor Puslabfor Bareskrim Mabes Polri),” ungkap dia.

Baca Juga

pusat penerangan
Viral, Rizal Chalid Ditangkap Interpol di Dubai, Kejagung Langsung Buka Suara
Pelaku Spesialis Jebol Toko di Pasar Rebo dan Cipayung Ditangkap Satreskrim Polres Jaktim
Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap, Diduga Rudapaksa Empat Santri dengan Modus Ritual

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (ibl)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditangkap, Jual senpi, Mantan pegawai, Polsek tebet
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210819 WA0071 Sharp Rayakan Kemerdekaan RI dengan Meluncurkan Program Belanja Terbaru
Next Article IMG 20210819 WA0051 Wow..BNI Guyur Kontingen Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo Rp 6,4 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Ekonomi
Tiga Program Bukti Komitmen BRI Life Perkuat Implementasi ESG
14 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?