indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pemberhentian dengan tidak hormat Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan. Saat ini, SK masih dalam proses, menyusul putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrach terkait perkara suap yang menjerat mantan jaksa tersebut.
“Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Pinangki Sirna Malasari tengah dalam proses, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (5/8).
Pada kesempatan itu, Leonard pun membantah pemberitaan beredar terkait gaji yang masih diterima Pinangki sebagai PNS Kejaksaan. “Kami sampaikan bahwa gaji PSM sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” tegasnya.
Dia mengatakan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS. “Secara otomatis pula yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa,” ucap Leonard.
Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6), memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yakni terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Kejagung memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. (ydh)