indoposonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya. SPDP dimaksud terkait kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan dan alat kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Bahwa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Barat telah menerima SPDP dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan yang diperlukan dimasa pandemi Covid-19,” kata
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (11/8).
Adapun SPDP yang diterima oleh korps adhyaksa terdiri atas nama tiga tersangka. Di antaranya, Fenny Ho, Warsino alias Kurniawan dan Teddy.
“Fenny Ho diduga menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang terjadi pada tanggal 6 Juli 2021 di Jalan Jelambar Barat III No 7, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” kata Ashari.
Sedangkan Warsino alias Kurniawan diduga yang memproduksi atau memodifikasi tabung pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen kemudian dipasarkan di marketplace facebook dengan akun Athaya Albudy.
“Sementara tersangka Teddy diduga melakukan penimbunan obat serta pelanggaran atas aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) obat yg terjadi pd tgl 9 Juli 2021 di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No 8 Kalideres Jakarta Barat,” tutup Ashari. (ydh)