indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK yang telah disampaikan kepada publik hari ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam tanggapannya, Senin (16/8).
Diketahui, Komnas HAM menemukan adanya 11 pelanggaran HAM terkait dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sebelas pelanggaran itu ditemukan setelah lembaga ad hoc itu memeriksa, mendalami dan menganalisa pengaduan dari pihak 75 pegawai yang tak lolos asesmen TWK tersebut.
Namun sejauh ini, KPK belum menerima hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tersebut. “Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK,” ujar Ali.
Sejak awal, Ali menyampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar. Proses alih status pegawai lembaga antirasuah itu, kata Ali, mengacu pada amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, KPK juga mematuhi segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut.
“Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di MA dan MK, jelasnya.
Untuk itu sebagai negara yang menjujung tinggi azas hukum, tegas Ali, sepatutnya KPK juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut. ” Itu untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” tegasnya. (ydh)