Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan TWK KPK, Hendardi Ngomong Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan TWK KPK, Hendardi Ngomong Begini
Hukum

Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan TWK KPK, Hendardi Ngomong Begini

Iqbal
Iqbal Published 19 Aug 2021, 10:59
Share
2 Min Read
KPK
Gedung KPK. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menuntaskan pemantauan dan kajian proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati demikian, Komnas HAM diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang melebihi wewenangnya sebagai lembaga independen.

Menurut Ketua SETARA Institute, Hendardi, Komnas HAM hanya diberi kewenangan untuk melakukan pemantauan dan kajian. Itu merujuk Pasal 79 dan Pasal 89 UU No 39/1999 tentang HAM.

“Akan tetapi, produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilahkan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR,” kata Hendardi dalam keterangannya kepada ipol.id, Kamis (19/8/2021).

Dia mengakui, siapapun boleh mengkaji dan memantau kinerja institusi negara. Asalkan jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara harus dilihat apakah itu domain kewenangannya. Atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara.

Baca Juga

IMG 20260406 WA00311
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
Geledah Kediaman Bupati Tulungagung, KPK Temukan Sejumlah Bukti Dugaan Pemerasan OPD
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komnas ham, kpk, TWK KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pesawat kepresidenan Sempat Jadi Polemik, Pesawat Kepresidenan Merah Putih Tampil Perkasa
Next Article WhatsApp Image 2021 08 02 at 13.45.05 1 Sukses di Olimpiade Tokyo, Indonesia Bidik Piala Thomas, Uber, dan Piala Sudirman

TERPOPULER

TERPOPULER
musim kemarau
HeadlineNasional

Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Nusantara
Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah
17 Apr 2026, 23:45
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Olahraga
Indonesia Serius Bidik Piala Dunia 2030
17 Apr 2026, 15:27
HeadlineOlahraga
Legend sepakbola Dunia Beraksi di GBK, Duel Ronaldo dan Patrick Kluivert
17 Apr 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?