Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
HukumJakarta Raya

KPK Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Iqbal
Iqbal Published 02 Aug 2021, 19:25
Share
3 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar, selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Rudy ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. “Untuk kepentingan penyidikan, mulai hari ini kita menahan saudara RHI (Rudi Hartono Iskandar),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8).
Namun sebelum ditahan RHI akan menjalani isolasi mandiri dahulu selama 14 hari. Tindakan itu sebagai upaya untuk menjamin tersangka dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19 saat diproses secara hukum oleh KPK.
“Yang bersangkutan juga dicek kesehatan dan tentu akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sehingga KAMI pastikan yang bersangkutan bebas Covid-19,” tambahnya.
Rudy ditetapkan tersangka oleh KPK setelah keluar surat perintah penyidikan pada 28 Mei 2019 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Atas penetapan tersangka baru tersebut, artinya sudah lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
KPK sudah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR); Korporasi PT Adonara Propertindo (AP); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab pengadaan lahan dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah dan kajian apresial, dan tanpa didukung persyaratan sesuai dengan peraturan-peraturan terkait.
Beberapa proses pengadaan tanah ini juga diduga kuat tidak dilakukan sesuai dengan adanya penyertaan dokumen yang disusun secara fiktif. Selain itu, juga ditemukan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Atas perbuatannya, YRC tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus korupsi KPK, ketua kpk Firli Bahuri, korupsi lahan munjul
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gandeng Percasi, BPK Penabur Gelar Turnamen Catur Pelajar Tingkat Nasional 2021
Next Article jokowi Jangan Kaget, Presiden Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
Mlatiwangi, UMKM tas serat alam asal Kota Semarang yang berdiri sejak 2017 dan kini produknya telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar mancanegara. Foto: Dok BRI
Ekonomi

Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI

Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Hukum
Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
13 Jun 2026, 14:43
Hukum
Perkuat Bukti Suap ke Oknum BPK, KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Muara Enim
13 Jun 2026, 11:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?