Selanjutnya, jika perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, namun masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindaklanjut penanganan perkara tersebut, Ali pun mempersilahkan untuk melaporkannya kepada KPK. “Tentunya dengan disertai data awal yang konkret. KPK pastikan akan tindaklanjuti,” kata Ali.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah mendaftarkan gugatan praperadilan untuk melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8). MAKI akan menggugat lembaga antirasuah atas dihentikannya supervisi dan penyidikan terhadap seorang ‘King Maker’ dalam perkara Djoko Tjandra.
Menurut Boyamin, tindakan KPK yang menghentikan supervisi terhadap perkara Djoko Tjandra adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganannya menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari seorang King Maker.
“Itu adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum,” tegas Boyamin.(ydh)