IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan seorang saksi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) agar kooperatif memenuhi panggilan.
Saksi yang dimaksuda adalah Kardi, selaku pegawai negeri sipil (PNS) yang sedianya akan diperiksa Rabu (25/8//2021) kemarin. Namun dia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
“Tim penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut agar kooperatif hadir namun informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Kardi sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan suap dan TPPU yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi. KPK pun mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.
“Dan, tim penyidik akan segera kembali mengirimkan surat panggilan,” ujar Ali.