“Munas itu adalah forum tertinggi yang menentukan arah dan masa depan judo Indonesia. Jadi alangkah kurang elegan kalau PJSI tetap memaksakan Munas secara virtual,”tambah manta judoka nasional era 1970-an ini.
Raymond pun mengatakan wajar bila para Pengprov menolak secara tegas keinginan PJSI melaksanakan Munas secara virtual.
Penolakan itu juga, lanjut Raymond selain tidak diatur dalam AD/ART PJSI juga waktunya mepet dengan pelaksanaan PON XX Papua.
Sebaiknya PJSI fokus dan konsentrasi penuh untuk mensukseskan PON 2020 itu sembari mensosialisasikan rencana pelaksanaan Munas.
Namun IJC sejak awal sudah mencium aroma tidak sedap sejak rencana pelaksanaan Munas PJSI 25-27 Juni yang akhirnya ditunda itu.
Untuk Munas 25-27 Juni itu pun PJSI terkesan tidak terbuka, pemberitahuan kepada Pengprov serba dadakan hanya hitungan jam.
“Pemaksaan Munas Virtual pada tanggal 29 Agustus 2021 seperti berharap tidak ada pergantian dan perubahan pengurus, agar tetap bisa berkuasa di PB.PJSI meski menabrak AD/ART sebagai payung hukum organisasi,”tutur Raymond.
