Indoposonline.id – Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 terhitung mulai Selasa hingga Senin (10-16/8).
Keputusan itu disampaikan Kordinator PPKM Darurat, Pulau Jawa-Bali yang juga Menko Bidang Kemaritiman dan dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (9/8) malam.
Luhut mengatakan perpanjangan PPKM Level 4 masih diperlukan sebab penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali masih terbilang tinggi dalam sepekan terakhir.
“Atas arahan Presiden, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” sebut Luhut.
Dia menjelaskan, penjelasan teknis serta aturan-aturan yang diberlakukan akan dimaktubkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ia menambahkan, perpanjangan sejak 2 Agustus menunjukkan data yang menggembirakan, kasus positif terus turun. Namun, hal tersebut harus terus dijaga sehingga pembatasan diperpanjang hingga 16 Agustus.