Sebelum Teddy, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lainnya terkait tindak pidana korupsi Asabri. Mereka di antaranya,
Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat, Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar, mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Selain itu, ada pula Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015) Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kesembilan tersangka itu masih dalam proses persidangan menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelahnya, Kejagung juga telah menetapkan 10 tersangka korporasi yang di antaranya, ada PT IIM; PT MCM; PT PAAM; PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK; PT OMI; PT MAM; PT AAM dan PT CC.(ydh)