IPOL.iD-Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong pada saat telekonferensi bersama dengan awak media (27/8/2021),
menerangkan bahwa sebagai negara yang rentan terhadap dampak buruk dari perubahan iklim dan berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca global, Indonesia berkomitmen tinggi untuk mengurangi emisi GRK.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28H yang menyatakan bahwa negara harus menjamin kehidupan dan lingkungan yang layak bagi warga negaranya, yang kemudian mendasari komitmen Indonesia untuk perubahan iklim.
Wamen Alue Dohong kemudian menjelaskan, untuk menjamin tercapainya tujuan Paris Agreement (PA) dalam menahan kenaikan suhu global, Keputusan 1/CP.21 Pasal 4 Ayat 19 memandatkan negara yang meratifikasi PA untuk menyusun rencana jangka panjang rendah karbon/Long Term Strategy (LTS).
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim melalui dokumen Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050.