Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SBSI 1992 Akan Gelar Kongres ke-5, Bahas 3 Poin Penting, Kesejahteraan Buruh di Masa Depan 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > SBSI 1992 Akan Gelar Kongres ke-5, Bahas 3 Poin Penting, Kesejahteraan Buruh di Masa Depan 
NasionalNews

SBSI 1992 Akan Gelar Kongres ke-5, Bahas 3 Poin Penting, Kesejahteraan Buruh di Masa Depan 

Pak We
Pak We Published 25 Aug 2021, 21:43
Share
4 Min Read
sbsi
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 akan menggelar Kongres ke-5 pengambilan keputusan tertinggi SBSI 1992 di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, tanggal 23 - 24 Oktober 2021. Foto: Joesvicar Iqbal/IPOL.ID
SHARE

SBSI 1992 sendiri, sambung Abed, merupakan salah satu organisasi Serikat Buruh dalam perjuangan melakukan kritik terhadap pemerintah. SBSI 1992 terus menyuarakan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai pondasi perjuangan hak dan kepentingan kaum buruh Indonesia.

Menurut Abed, saat ini ada 3 tantangan besar yang dihadapi buruh Indonesia. Utamanya soal pemberangusan Serikat Buruh.

“Kami mengalami beberapa masalah besar setelah bergulirnya UU Cipta Kerja. Serikat di mana-mana banyak diberangus atau di kriminalisasi,” tandasnya.

Tantangan kedua, juga tak kalah penting. Menurutnya, negara belum mampu memberikan perlindungan hukum kepada setiap buruh di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal
200 Ribu Buruh Rayakan May Day 2026 di Monas
Lusa, Ribuan Buruh Gelar Demo di Istana Usung Isu Upah dan PHK
Said Iqbal: Tak Masuk Akal Gaji Pekerja Pencakar Langit Jakarta Kalah dari Buruh Panci

“Artinya siapapun yang membayar upah di bawah UMP itu pelanggaran. Diperlukan suatu kepastian hukum. Keputusan pengadilan hingga kini tidak ada perlindungan kepada serikat atau buruh karena kurangnya perhatian dari pemerintah,” tegasnya.

Abed berharap, pemerintah dapat memberikan kepastian hukum jangan asal membuat produk Undang-Undang tapi tidak ada pengawasan yang ketat.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buruh, sbsi, serikat buruh, spsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article merkle Dentsu Indonesia Luncurkan Merkle dan Bawa Customer Experience Management ke Tingkatan Baru
Next Article sekolah tatap muka Catet Ya, di Jakarta Keselamatan Siswa Jadi Prioritas Pelaksanaan Belajar Tatap Muka

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?