Di lokasi rumah tersangka, polisi menyita enam pot tanaman ganja, satu potnya tertanam satu pohon ganja hidup. Total ganja keringnya yang disita seberat 103 gram. “Berikut dengan alat-alat serta perlengkapan untuk menanam,” katanya.
OKA menyimpan pot ganja di dekat kamar mandi lantai satu rumahnya. Saat pagi, dia sengaja menjemurnya di lantai dua agar mendapatkan sinar matahari yang cukup.
OKA mengaku mendapatkan ganja kering dari kawannya pada awal pandemi 2020 lalu. Saat ini, polisi masih memburu pemasok ganja kepada OKA.
“Setelah menggunakan atau memakai ganja, sisa atau bekasnya berupa biji-bijian dia kumpulkan, kemudian ditanam pada pot,” katanya.
Sejauh ini polisi masih mendalami motif atau alasan OKA menanam ganja di rumahnya. “Sementara ini tersangka mengaku hanya untuk dikonsumsi pribadi. Tetapi bila kita lihat dari barang bukti yang kita temukan, dari yang barang bukti kering, di sini bisa kita lihat biji – bijinya masih banyak. Nah ini yang kita dalami,” bebernya.
“Kalau ini ditebar dan tanaman ganja kembali tumbuh, artinya bisa banyak. Tidak menutup kemungkinan berubah ataupun ada motif untuk mendapatkan hasil ekonomi,” terangnya.