IPOL.ID – Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab berencana mengadukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Ombudsman Republik Indonesia terkait penetapan penahanan kembali kliennya tersebut, Rabu (25/8).
“Kita akan mengadukan tindakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI yang mengeluarkan penetapan penahanan Habib ke Ombudsman. Karena ini kami duga masuk tindakan maladministrasi,” kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar di Jakarta Selatan, Selasa (24/8).
Aziz mengatakan, penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab tidak sesuai prosedur hukum karena melalui surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukan keputusan majelis hakim dalam persidangan.
Selain Pengadilan Tinggi, pihaknya juga akan mengadukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dianggap bertindak diskrimintaif.
Menurut dia, tindakan PN Jakarta Timur yang tidak menerima kasasi terhadap hukuman kliennya tersebut telah melanggar hukum.
Apalagi, kata dia, pihak pengadilan pernah menerima kasasi di bawah satu tahun hukuman. “Kasasi di bawah yang ancaman hukumannya satu tahun diterima. Kita Habib Rizieq untuk hal yang dibolehkan ditolak,” ujarnya.